Kerja Sama PGRI–Polda Disorot, PWMOI Riau Tegaskan Batas Perlindungan Hukum



CubaNews.online PEKANBARU – Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Provinsi Riau menegaskan bahwa kerja sama antara PGRI Riau dan Polda Riau pada prinsipnya patut diapresiasi, sepanjang dimaknai sebagai upaya perlindungan hukum yang objektif dan adil, bukan sebagai instrumen untuk membatasi pengawasan publik dan kebebasan pers.


Penegasan tersebut disampaikan Ketua DPW PWMOI Riau, Rio Kasairi, S.Sos, yang menilai bahwa di tengah wacana perlindungan hukum, PGRI Riau seharusnya lebih memprioritaskan perjuangan nyata terhadap nasib guru, yang hingga kini masih dihadapkan pada berbagai persoalan mendasar.


“Kami mencatat, hingga hari ini ribuan guru honorer yang gajinya bersumber dari BOSDA sudah tujuh bulan belum dibayarkan. Bahkan ASN dan guru PPPK di lingkungan Dinas Pendidikan Riau sempat mengalami tunda bayar gaji pada Oktober 2025. Ironisnya, justru media yang lebih dahulu mengangkat persoalan ini ke ruang publik,” ujar Rio.


Rio juga menyoroti nasib guru di desa dan wilayah terluar yang dinilai masih luput dari perhatian serius. Menurutnya, guru-guru di daerah terpencil menghadapi tantangan berlapis, mulai dari gaji minim karena mayoritas berstatus honorer, fasilitas sekolah yang rusak atau sangat terbatas, akses sulit melalui jalur darat maupun laut, cuaca ekstrem, hingga janji pengangkatan PPPK yang belum sepenuhnya terealisasi


“Inilah yang seharusnya menjadi fokus utama PGRI. Bagaimana memastikan hak guru dibayarkan tepat waktu, sekaligus mempermudah akses pelayanan bagi guru di daerah pinggiran. Dengan jarak dan waktu tempuh yang berat ke kantor dinas pendidikan, sudah saatnya PGRI mendorong sistem pelayanan berbasis teknologi digital,” tegasnya.


Ironisnya, lanjut Rio, guru-guru yang tergabung dalam PGRI tetap diwajibkan membayar iuran organisasi, namun ketika hak-hak dasar mereka terabaikan, suara pembelaan dari organisasi profesi justru minim terdengar.


Pernyataan LKBH PGRI yang Dipersoalkan


PWMOI Riau juga menanggapi pernyataan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Riau yang disampaikan melalui sejumlah media, terkait penerbitan Pedoman Kerja Sama PGRI–Polda Riau yang disosialisasikan dalam Konferensi Kerja I PGRI Provinsi Riau di Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru, Sabtu (20/12/2025).


Ketua LKBH PGRI Riau, Dr. Parlindungan, SH, MH, menyatakan bahwa kerja sama tersebut merupakan respons atas maraknya dugaan intimidasi dan pemerasan oleh oknum LSM dan oknum wartawan terhadap guru dan kepala sekolah, khususnya terkait pengelolaan Dana BOS.


Menurutnya, pedoman ini bertujuan menciptakan rasa aman agar guru dan kepala sekolah dapat bekerja secara profesional dan terlindungi secara hukum.


“Negara tidak boleh membiarkan guru dan kepala sekolah bekerja di bawah tekanan,” ujarnya.


Ia juga menyebutkan bahwa selama ini sejumlah kepala sekolah kerap menghadapi tekanan dari pihak-pihak yang mengatasnamakan LSM maupun media dalam konteks pengawasan Dana BOS.


Titik Kritis yang Diperdebatkan PWMOI Riau


Menanggapi hal tersebut, Rio Kasairi menilai terdapat sejumlah titik rawan yang perlu disikapi secara kritis dari perspektif kebebasan pers dan kontrol publik.


Pertama, generalisasi terhadap “oknum LSM dan wartawan” dinilai berpotensi problematik jika tidak disertai data, laporan polisi, atau proses hukum yang jelas. Generalisasi semacam ini berisiko membangun stigma bahwa kritik terhadap pengelolaan Dana BOS dipersepsikan sebagai intimidasi.


“Publik dan media berhak mempertanyakan: apakah ada laporan resmi, putusan hukum, atau data konkret terkait dugaan pemerasan tersebut?” ujarnya.


Kedua, terdapat garis tipis antara perlindungan hukum dan potensi penyalahgunaan kewenangan. Rio mengingatkan bahwa perlindungan hukum tidak boleh berubah menjadi tameng bagi pihak yang alergi terhadap transparansi.


“Siapa yang menentukan suatu kritik itu intimidasi atau justru kontrol sosial? Di sinilah peran media menjadi penting, agar perlindungan hukum tidak berubah menjadi kriminalisasi kritik atau pembungkaman informasi publik,” tegasnya.


Ketiga, Rio menegaskan bahwa Dana BOS merupakan uang negara, dan kepala sekolah adalah pengelola keuangan publik. Oleh karena itu, pengawasan oleh media dan LSM merupakan sesuatu yang sah, wajar, dan dijamin undang-undang.


Isu utamanya bukan siapa yang mengawasi, melainkan apakah pengelolaan Dana BOS dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta apakah pengawasan berjalan sesuai koridor hukum,” katanya.


Rio kembali menegaskan bahwa jika terdapat oknum yang melakukan pemerasan, maka harus diproses secara hukum secara individual, bukan dengan membangun narasi yang menyudutkan fungsi kontrol sosial secara umum.


Bahkan, menurutnya, narasi intimidatif justru berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa terdapat persoalan dalam pengelolaan Dana BOS


Jangan sampai muncul kesan seolah-olah ada pengelolaan Dana BOS yang tidak beres, lalu dicari payung perlindungan agar luput dari pengawasan publik,” tambahnya.


PWMOI Riau Minta Klarifikasi dan Penegasan


Rio menegaskan bahwa PWMOI Riau meminta klarifikasi terbuka dari Ketua LKBH PGRI Riau terkait pernyataan dugaan intimidasi dan pemerasan oleh oknum LSM dan wartawan di lingkungan sekolah.


Menurutnya, pernyataan tersebut harus disertai fakta, data, dan dasar hukum yang jelas, agar tidak menimbulkan stigma negatif terhadap profesi wartawan dan lembaga masyarakat sipil secara umum.


“Jika pernyataan itu tidak dapat dibuktikan dengan data, laporan resmi, atau proses hukum yang jelas, maka demi menjaga marwah organisasi profesi dan iklim demokrasi yang sehat, kami meminta agar pernyataan tersebut dicabut atau diluruskan,” tegas Rio.


Ia menilai, klarifikasi ini penting bukan untuk memperuncing polemik, melainkan untuk menjaga agar ruang publik tetap rasional, adil, dan tidak dipenuhi generalisasi yang berpotensi merugikan pihak lain.


Dukungan Bersyarat terhadap Kerja Sama PGRI–Polda


DPW PWMOI Riau menegaskan mendukung kerja sama PGRI dan Polda Riau, dengan sejumlah catatan penting:


1. Tidak menimbulkan kriminalisasi terhadap kritik dan kerja jurnalistik


2. Tidak menjadi tameng bagi dugaan pelanggaran pengelolaan anggaran pendidikan


3. Menjamin transparansi dan akuntabilitas Dana BOS dan BOSDA


“Kerja sama ini harus diluruskan agar tidak memunculkan persepsi keliru di tengah publik, seolah-olah kritik media dianggap sebagai ancaman hukum,” tegas Rio.


Dasar Hukum yang Ditekankan PWMOI Riau


PWMOI Riau merujuk pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain:


1. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers


Pasal 3 ayat (1): Pers berfungsi sebagai kontrol sosial

Pasal 4 ayat (3): Pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi


2. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik


Pengelolaan Dana BOS merupakan informasi publik yang wajib terbuka


3. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional


Negara wajib menjamin pendanaan pendidikan yang adil dan berkelanjutan


4. Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana BOS


Menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik


5.KUHP dan Undang-Undang Tipikor


Dugaan penyimpangan keuangan negara wajib diawasi dan dilaporkan, bukan ditutupi


Penegasan Akhir


Rio menutup pernyataannya dengan menegaskan:


Guru harus dilindungi, tetapi uang negara juga harus diawasi. Jangan sampai perlindungan hukum dimaknai sebagai pembatasan kritik. Yang paling mendesak hari ini adalah memastikan hak guru dibayarkan, bukan membangun narasi yang justru berpotensi membungkam pengawasan publik.”**(rls) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama