Kepada awak media, Plt Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Syafrian Tommy mengatakan bahwa, berdasarkan pasal 28C ayat (1) UUD 1945 setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
"Oleh karena itulah, kita dari dinas pendidikan Kota Pekanbaru mencoba memberikan pendidikan yang berkualitas, bermutu kepada seluruh anak bangsa tanpa terkecuali sepanjang masih dibatas usia sekolah," ujar Tommy.
"Apalagi Pemerintah Kota Pekanbaru ada program zero anak putus sekolah di Kota Pekanbaru," tambah Tommy.
Dimana lanjut Tommy, sesuai arahan dari Walikota Pekanbaru, tidak adalagi anak putus sekolah di Kota Pekanbaru, baik di usia SD, SMP khususnya maupun juga SMA sederajat.
"Selain itu juga, untuk menanggapi arahan dari Walikota tersebut, kita telah membentuk Tim dan siap menerima laporan ataupun pengaduan anak putus sekolah untuk diarahkan mengikuti pendidikan yang terjangkau baik formal maupun non formal," ucap Tommy. (Hendra)