Viral Belum Tentu Aman: Memilah Produk Jurnalistik dan Konten TikTok di Era Informasi Cepat


EDITORIAL

CubaNews.online Pekanbaru – Di era digital hari ini, kecepatan kerap mengalahkan ketepatan. Informasi menyebar begitu cepat, terutama melalui platform seperti . Banyak berita dari media online diambil, dipotong, lalu disajikan ulang dalam durasi singkat demi mengejar viralitas.

Namun, di balik kemudahan itu, tersimpan persoalan serius yang kerap luput dari perhatian publik.


Berita yang dipenggal sering kali kehilangan konteks penting mulai dari kata “diduga”, klarifikasi pihak terkait, hingga penjelasan utuh sebuah peristiwa. Akibatnya, makna informasi bisa berubah, bahkan berbalik arah dari isi aslinya. Informasi yang semula bersifat dugaan dapat bergeser seolah-olah menjadi fakta yang pasti.


Dalam dunia jurnalistik, setiap produk berita wajib memenuhi prinsip dasar seperti verifikasi, keberimbangan, dan tidak menghakimi. Hal ini diatur dalam , khususnya:


• Pasal 3: Pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial


• Pasal 5 ayat (1): Pers wajib memberitakan peristiwa secara akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk


• Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani hak jawab 


Selain itu, standar profesional juga ditegaskan melalui:


• Peraturan Dewan Pers No. 03/2019 tentang • • Standar Perusahaan Pers

• Kode Etik Jurnalistik (KEJ) 


Ketika sebuah konten di TikTok hanya mengambil sebagian isi berita tanpa konteks utuh, maka konten tersebut tidak lagi dapat disebut sebagai produk jurnalistik, melainkan telah berubah menjadi konten olahan atau interpretasi sepihak.


Lebih jauh, jika potongan konten tersebut merugikan pihak tertentu, maka berpotensi masuk ke ranah hukum. Dalam , khususnya:


• Pasal 27 ayat (3): Larangan pencemaran nama baik melalui media elektronik


• Pasal 28 ayat (1): Larangan menyebarkan informasi bohong dan menyesatkan 


Dengan demikian, konten yang dipenggal dan disajikan tanpa konteks utuh dapat bergeser dari sekadar informasi menjadi potensi pelanggaran hukum.


Memilah: Produk Jurnalistik vs Konten TikTok


Produk Jurnalistik (Resmi):


• Memiliki badan hukum perusahaan pers

• Ada penanggung jawab/redaksi jelas

• Memenuhi kode etik jurnalistik

• Berimbang (cover both sides)

• Menyediakan hak jawab

• Tidak menghakimi (menggunakan istilah “diduga”, “menurut sumber”) 


Konten TikTok (Non-Jurnalistik):


• Dipotong / tidak utuh

• Minim atau tanpa verifikasi

••Tidak mencantumkan sumber secara lengkap

• Berpotensi menggiring opini

• Menghilangkan klarifikasi pihak terkait

• Lebih berorientasi pada viralitas dibanding akurasi 


Penutup

Fenomena ini menegaskan bahwa tidak semua yang viral layak dipercaya, apalagi dijadikan rujukan kebenaran.


Publik dituntut lebih cermat dalam memilah informasi, sementara para pembuat konten harus menyadari bahwa setiap informasi yang disebarkan membawa konsekuensi.


Pada akhirnya, satu hal yang harus tetap dijaga: yang cepat belum tentu benar, dan yang viral belum tentu aman secara hukum.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama