‎LIN Riau Kutuk Keras Dugaan Kekerasan Guru di Pekanbaru: “Ini Bukan Pelanggaran Biasa, Ini Kejahatan terhadap Anak”


CubaNews.online ‎Pekanbaru – Gelombang kecaman terhadap dugaan kekerasan siswa oleh oknum guru di salah satu SD negeri di Jalan Kubang Raya, Pekanbaru, terus meluas. Kali ini datang dari Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Riau, Hardedi, yang secara tegas menyebut peristiwa tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum dan nilai dasar pendidikan.

‎Ketegasan itu disampaikan langsung oleh Hardedi pada Jumat (24/04/2026), dalam pertemuan bersama sejumlah jurnalis di Raja Kopi HR. Soebrantas. Dalam suasana diskusi yang berlangsung intens, ia menegaskan bahwa tindakan guru yang diduga memukul siswa menggunakan tangkai sapu tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apapun.

‎“Ini bukan lagi soal disiplin atau metode mendidik yang keliru. Ini adalah bentuk kekerasan fisik terhadap anak yang dilindungi undang-undang. Tidak ada ruang toleransi,” tegas Hardedi di hadapan awak media.

‎Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002. Dalam regulasi tersebut, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan, baik fisik maupun psikis, termasuk di lingkungan pendidikan.

‎“Dan di pasal 76C jelas menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak. Sanksinya diatur dalam Pasal 80, dengan ancaman pidana penjara,” ujarnya.

‎Tak hanya itu, Hardedi juga menyoroti adanya dugaan upaya penyelesaian kasus secara tertutup melalui mekanisme damai tanpa transparansi.

‎Menurutnya, langkah tersebut berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak dan menghambat proses penegakan hukum.

‎“Kalau benar ada upaya ‘damai’ yang tidak transparan, bahkan melarang dokumentasi, ini patut diduga sebagai bentuk pembungkaman. Ini berbahaya. Jangan sampai sekolah menjadi tempat yang menutupi pelanggaran,” katanya tajam.

‎LIN Riau juga mengingatkan bahwa dalam dunia pendidikan, terdapat aturan tegas yang melarang segala bentuk kekerasan, sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan.

‎Dalam aturan tersebut, satuan pendidikan wajib menciptakan lingkungan yang aman, serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah.

‎“Sekolah bukan hanya gagal melindungi, tetapi diduga juga gagal menangani. Ini dua kesalahan besar dalam satu peristiwa,” tambahnya.

‎Lebih jauh, LIN Riau mendesak Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru untuk tidak berhenti pada mediasi semata, tetapi mengambil langkah konkret berupa investigasi menyeluruh dan pemberian sanksi tegas kepada oknum guru maupun pihak sekolah yang lalai.

‎“Kami mendesak agar kasus ini tidak berhenti di meja damai. Harus ada proses hukum, harus ada efek jera. Jika tidak, kasus serupa akan terus berulang,” ujarnya.

‎Ia juga meminta Wali Kota Pekanbaru untuk turun langsung mengevaluasi sistem pengawasan di sekolah-sekolah, termasuk peran kepala sekolah dan komite.

‎“Kalau hari ini dibiarkan, besok akan ada korban berikutnya. Pendidikan seharusnya menjadi ruang aman, bukan tempat lahirnya trauma,” tutupnya.

‎Kasus ini kini menjadi sorotan publik, sekaligus ujian bagi keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi anak-anak dari kekerasan di lingkungan pendidikan. Di balik ruang kelas yang tampak tenang, ada luka yang menunggu keadilan ditegakkan.** (rls)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama