Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau Musnahkan Barang Ilegal Capai Rp 44,8 Miliayar


CubaNews.online Pekanbaru – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Hasil dari penindakan kepabeanan dan cukai yang telah ditetapkan Menjadi Milik Negara (BMMN) periode tahun 2024 hingga 2025.


Barang yang dimusnahkan meliputi 28,8 juta batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT), 1.214 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), serta barang impor lainnya seperti 351 koli pakaian bekas, 337 koli alas kaki, berbagai barang konsumsi dan elektronik lainnya.


Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp44.825.842.154 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp26.909.587.272.


Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, Dwijo Muryono dalam pers rilisnya menyampaikn bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil dari penindakan yang dilaksanakan melalui patroli dan operasi penindakan di wilayah Provinsi Riau dan Sumatera Barat, Selasa (14/4/2026).


"Selain barang yang dimusnahkan, selama kurun waktu 2024 dan 2025 Bea Cukai Riau juga telah melakukan 10 (sepuluh) penyidikan dengan jumlah tersangka sebanyak 12 (dua belas) orang," ujarnya.


Ia juga mengatakan bahwa pemusnahan dilaksanakan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai bagian dari upaya tertib administrasi dan transparansi pengelolaan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai.


"Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di dua lokasi, yaitu secara simbolis di halaman Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, kemudian dilanjutkan secara keseluruhan di Denarhanud Rudal 004/WSBY Dumai dengan metode dibakar, dihancurkan, dan dipotong," terangnya.


Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur instansi terkait, antara lain pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan wilayah Riau, Kejaksaan Tinggi, TNI, Kepolisian, serta instansi pemerintah dan lembaga lainnya.


Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum serta melindungi masyarakat dan pengusaha dari peredaran barang ilegal.


"Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menjaga iklim usaha yang sehat dan melindungi penerimaan negara," ungkapnya.


Bea Cukai Riau mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan barang ilegal.


"Bea Cukai Riau juga mengajak partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan dalam mendukung upaya pemberantasan penyelundupan dan peredaran barang ilegal di Indonesia," tutupnya.** (red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama