CubaNews.online Pekanbaru - Proses pemilihan Ketua RT dan RW di Kelurahan Sumahilang, Kecamatan Pekanbaru Kota, kini menjadi sorotan tajam. Selain sempat munculnya pungutan biaya pendaftaran calon, warga juga mempertanyakan transparansi dan keabsahan mekanisme pembentukan panitia hingga proses penjaringan calon.
Hal ini disampaikan langsung oleh Lurah Sumahilang, M.Si, saat dikonfirmasi awak media pada Minggu (29/3/2026).
Lurah Sumahilang, Raja Yupi Suwansyah, S.STP, M.Si, secara tegas menyatakan bahwa tidak ada ketentuan biaya pendaftaran dalam pemilihan RT dan RW sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025.
“Tidak ada pakai uang pendaftaran. Kami sudah instruksikan panitia. Kalau sempat ada, itu sudah kami evaluasi. Pendaftaran dibuka kembali tanpa biaya, dan uang yang sudah diterima harus dikembalikan,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus mengindikasikan bahwa pungutan yang sempat muncul sebelumnya tidak memiliki dasar dalam aturan resmi dan telah dikoreksi oleh pihak kelurahan.
Mekanisme Dipertanyakan, Warga Mengaku Tidak Dilibatkan
Namun, persoalan tidak berhenti di situ.
Sejumlah warga mengaku tidak pernah menerima undangan atau mengetahui adanya musyawarah pembentukan panitia, yang seharusnya menjadi tahap awal dalam proses pemilihan sesuai aturan.
Tidak hanya itu, warga juga mempertanyakan:
• kapan musyawarah dilakukan,
• di mana lokasi pertemuan,
• serta berapa jumlah warga yang hadir dan tercatat dalam absensi.
“Tiba-tiba sudah ada panitia, bahkan muncul calon tunggal. Kami tidak tahu kapan prosesnya berlangsung,” ungkap seorang warga.
Padahal, dalam ketentuan Perwako, pembentukan panitia harus melalui musyawarah warga yang terbuka dan partisipatif.
Calon Tunggal di Wilayah Padat, Wajar atau Janggal?
Sorotan lain muncul dari adanya calon tunggal di beberapa wilayah seperti RW 7 dan RW 8.
Kondisi ini dinilai tidak lazim, mengingat wilayah tersebut termasuk kawasan dengan jumlah penduduk yang cukup besar.
“Dulu banyak yang maju, sekarang kok bisa hanya satu calon? Ini perlu dijelaskan prosesnya,” ujar warga lainnya.
Fenomena calon tunggal ini memunculkan pertanyaan publik:
• apakah pendaftaran benar-benar dibuka secara luas,
• atau terdapat kendala dalam proses penjaringan calon.
Lurah Akui Akan Telusuri
Menanggapi hal tersebut, Lurah Sumahilang menyatakan akan melakukan penelusuran terhadap proses yang berlangsung di lapangan.
“Kalau memang tidak sesuai mekanisme, nanti akan kita evaluasi. Saya akan cek kembali proses di RW yang dilaporkan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa secara prosedur, pembentukan panitia difasilitasi oleh pengurus sebelumnya dan harus melalui musyawarah warga yang dituangkan dalam berita acara.
Catatan Kritis: Antara Koreksi dan Pengawasan
Kasus ini menunjukkan adanya kesenjangan antara aturan, instruksi, dan praktik di lapangan.
Meski pihak kelurahan telah melakukan koreksi terhadap pungutan biaya, namun pertanyaan terkait:
• Transparansi,
• Partisipasi warga,
•Dan validitas proses pemilihan,masih menjadi pekerjaan rumah yang harus dijawab secara terbuka.
Pemilihan RT dan RW sejatinya merupakan fondasi demokrasi di tingkat paling dasar. Ketika prosesnya dipertanyakan, maka bukan hanya soal siapa yang terpilih, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap sistem itu sendiri.**
Tags:
Pekanbaru
