Menata Ulang Garis Kewenangan di Dinas Pendidikan Riau


Oleh : Redaksi


Polemik kewenangan yang mencuat di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau sejatinya tidak bisa dibaca secara hitam-putih sebagai soal “siapa melangkahi siapa”. Lebih dari itu, isu ini mencerminkan problem klasik tata kelola birokrasi: kaburnya batas antara kewenangan teknis dan kewenangan administrasi, serta lemahnya kesepahaman internal dalam praktik pengambilan keputusan.


Dalam struktur organisasi perangkat daerah, Kepala Bidang termasuk Kabid Pembinaan SMA memiliki mandat teknis yang jelas dan sah. Mandat tersebut meliputi penyiapan program, penyusunan konsep kegiatan, pengumpulan data, hingga koordinasi teknis dengan pihak terkait. Kewenangan ini bukan sekadar administratif, melainkan substansial karena bersentuhan langsung dengan mutu layanan pendidikan. Ketika ruang kerja teknis dipersempit tanpa kejelasan batas, yang lahir bukan ketertiban birokrasi, melainkan stagnasi dan kebingungan.


Persoalan menjadi semakin sensitif ketika mekanisme kerja dipahami secara kaku, seolah setiap langkah teknis harus menunggu berlapis-lapis persetujuan struktural. Dalam praktik birokrasi modern terutama dalam hubungan pusat dan daerah efektivitas justru lahir dari pembagian peran yang tegas: bidang bekerja di ranah teknis, kepala dinas pada ranah kebijakan dan administrasi, sementara pimpinan daerah mengawal kebijakan strategis. Jika seluruh urusan teknis ditarik ke tingkat atas, birokrasi berisiko lumpuh oleh prosedur.


Hal ini relevan ketika menilik fakta administratif pengusulan program revitalisasi SMA ke pemerintah pusat. Surat usulan revitalisasi tahun 2026 secara administratif ditujukan kepada Direktur Jenderal PAUD, Dikdasmen cq Direktorat SMA, dan ditandatangani atas nama Kepala Dinas Pendidikan. Jalur ini adalah mekanisme resmi yang selama ini berlaku dan digunakan oleh seluruh daerah di Indonesia. Artinya, secara administratif, proses pengusulan berada dalam koridor yang sah.


Namun yang sering luput dari pemberitaan adalah fakta lapangan dalam realitas birokrasi pusat. Data menunjukkan bahwa pada tahun 2025, Provinsi Riau hanya memperoleh sekitar 25  proyek revitalisasi SMA. Sementara pada tahun 2026, jumlah tersebut melonjak signifikan menjadi 76 SMA dan 33 SMK, dengan total 109 satuan pendidikan yang dibiayai melalui APBN. Lonjakan ini tentu bukan peristiwa kebetulan.


Dalam praktik pemerintahan, peningkatan alokasi program semacam ini hampir selalu didahului oleh komunikasi intensif, koordinasi teknis yang aktif, serta jejaring kerja dengan kementerian terkait. Ini bukan serta-merta praktik penyimpangan, melainkan realitas birokrasi nasional. Daerah yang pasif menunggu instruksi kerap tertinggal, sementara daerah yang aktif membangun komunikasi dan memperjuangkan kebutuhannya justru memperoleh program lebih besar.


Jika seluruh inisiatif teknis harus menunggu Kepala Dinas, Sekretaris Daerah, hingga Gubernur secara berurutan, maka Provinsi Riau berpotensi kalah cepat dari daerah lain. Fakta bahwa program revitalisasi 2026 dalam skala besar tetap lolos di kementerian menunjukkan bahwa proses tersebut memenuhi standar administratif dan teknis yang dipersyaratkan. Jika murni salah prosedur, capaian sebesar itu hampir mustahil disetujui pemerintah pusat.


Dengan demikian, setidaknya ada dua kemungkinan yang rasional dibaca secara objektif. Pertama, prosedur informal berupa komunikasi dan koordinasi teknis memang terjadi—sesuatu yang lazim dalam birokrasi nasional. Kedua, proses tersebut kini dipersoalkan bukan semata karena substansi, melainkan karena adanya momentum politik dan dinamika jabatan di internal organisasi.


Penegasan tentang pentingnya tertib administrasi yang disampaikan Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, patut dihormati sebagai upaya menjaga disiplin pemerintahan. Namun ketertiban administrasi tidak boleh dimaknai sebagai penyeragaman tafsir yang mematikan inisiatif teknokratis. Disiplin birokrasi seharusnya berjalan seiring dengan keberanian profesional untuk mendorong kemajuan sektor pendidikan.


Editorial ini berpandangan, polemik kewenangan di Dinas Pendidikan Riau semestinya menjadi momentum pembenahan tata kelola, bukan ajang saling menyalahkan. Yang dibutuhkan adalah penataan ulang garis kewenangan yang tegas, tertulis, dan dipahami bersama, agar inisiatif teknis tidak dimatikan oleh ketakutan administratif, dan kepatuhan prosedur tidak kehilangan roh pelayanan publik.


Pada akhirnya, tujuan birokrasi pendidikan bukanlah menjaga hierarki semata, melainkan memastikan anak-anak Riau memperoleh layanan pendidikan yang bermutu, adaptif, dan berkeadilan. Energi birokrasi seharusnya kembali difokuskan ke sana bukan terseret dalam polemik kewenangan yang berlarut-larut.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama