E-Purchasing Tak Kebal Hukum


Editorial
Oleh : Redaksi CubaNews

Pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui mekanisme e-purchasing kerap dipersepsikan sebagai proses yang otomatis aman, bersih, dan bebas masalah. Anggapan tersebut keliru. Sistem digital, betapapun canggihnya, tidak pernah kebal dari penyimpangan jika dijalankan tanpa integritas dan pengawasan yang memadai.


Kasus pengadaan Interactive Flat Panel (IFP) merek Annora untuk 37 SMA Negeri di Provinsi Riau menjadi contoh nyata. Dengan nilai anggaran mencapai Rp 9,6 miliar atau sekitar Rp 250 juta per unit, pengadaan ini dilakukan melalui e-purchasing dengan dalih telah sesuai prosedur. Namun, persoalan hukum dan etika pengadaan tidak berhenti pada kepatuhan prosedural semata.


Fakta di lapangan menunjukkan perangkat yang dibeli berukuran sekitar 86 inci, tetapi berasal dari kategori non-premium, yang secara harga pasar berada jauh di bawah nilai pembelian. Ketika selisih harga begitu mencolok, maka pertanyaan publik menjadi sah dan wajar: di mana prinsip kewajaran harga dalam belanja negara?


E-purchasing sejatinya dirancang untuk mempercepat pengadaan dan mencegah praktik tender manipulatif. Namun, sistem ini tetap membuka ruang penyimpangan apabila spesifikasi teknis disusun secara sempit, mengarah pada produk tertentu, atau dipilih tanpa pembanding harga yang rasional. Dalam kondisi tersebut, e-katalog justru dapat berubah dari instrumen transparansi menjadi tameng administratif.


Hukum pengadaan barang dan jasa tidak hanya mengatur cara membeli, tetapi juga tujuan penggunaan uang negara. Setiap rupiah anggaran pendidikan harus dibelanjakan secara efisien, ekonomis, dan dapat dipertanggungjawabkan. Fakta bahwa barang berfungsi dengan baik tidak otomatis menghapus potensi kerugian negara apabila harga yang dibayar tidak wajar.


Karena itu, klaim “sudah sesuai prosedur” tidak boleh dijadikan penutup diskusi. Justru di situlah peran pengawasan negara bekerja. Inspektorat, LKPP, hingga aparat penegak hukum memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa e-purchasing tidak disalahgunakan sebagai jalur cepat menguras anggaran.


Pendidikan adalah sektor strategis. Setiap pemborosan anggaran di dalamnya bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pengkhianatan terhadap hak peserta didik. Negara tidak boleh membayar mahal untuk sesuatu yang nilainya jauh lebih rendah.** (red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama